Home » Ini 4 Cara Bijak Ngutang di PayLater Biar Riwayat Kreditmu Nggak di Blacklist OJK

Ini 4 Cara Bijak Ngutang di PayLater Biar Riwayat Kreditmu Nggak di Blacklist OJK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi kredit. Foto: dok

ESENSI.TV - JAKARTA

Menolak godaan belanja dari promo PayLater memang tidak mudah bagi sebagian orang. Apalagi, tawaran promo memang membuat aktivitas belanja terlihat semakin hemat.

Namun, jangan gegabah. Di sisi lain, promo PayLater juga memicu kamu jadi konsumtif lho, makanya harus hati-hati.

Jangan sampai jumlah kreditmu membungbung tinggi dan terjadi kredit macet di bank. Alih-alih bisa melunasi, kamu bahkan bisa kena Kol 5 alias kolektivitas level 5.

Akibatnya, kamu akan sulit, bahkan mustahil dapat pinjaman baru. Bahaya kan? Bagaimana kalau ke depan kamu membutuhkan uang mendesak, sedangkan uang ditabungan tidak cukup?

Soalnya, berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini pinjaman PayLater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Artinya riwayat pembayaran cicilan PayLater bisa memengaruhi riwayat kredit.

Lunasi Utang Tepat Waktu

Ingat setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Jika tidak tertib dalam membayar bisa dianggap kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk.

Riwayat kredit atau credit scoring adalah angka yang diberikan biro kredit kepada seseorang berdasarkan riwayat kredit/pembiayaannya.

Jadi, intinya, kamu harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit?

Tanggung jawab atas pinjaman dan riwayat kredit itu menggambarkan karakter pribadi. Bukan hanya berpengaruh pada keuangan, tetapi juga berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.

Berikut ada 4 cara bijak agar belanja dengan PayLater tidak merusak riwayat kredit kamu, seperti saran dari OJK.

  1. Jangan Telat Bayar Utang

Buatlah rekapitulasi utang, jangan sampai ada utang yang telat/lupa dibayar. Ingat segala jenis utang melalui produk keuangan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Catat jumlah utang, tenggat pembayaran, serta bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan.

2. Atur Keuangan

Atur keuangan dengan cara menambah penghasilan, kurangi pengeluaran, dan hindari menambah utang lain.

Usahakan agar utang tidak lebih dari 30% total pendapatan sehingga arus keuangan tetap stabil.

Baca Juga  OJK Sebut Ada 11 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus

Kamu juga dapat menambah penghasilan dan mengurangi pengeluaran untuk memperbaiki kondisi keuangan.

3. Siapkan Langkah Darurat

Apabila dalam keadaan darurat, gunakan metode menjual barang atau mencairkan tabungan untuk melunasi utang.

Dalam keadaan darurat, menjual barang atau mencairkan tabungan bisa dilakukan untuk menghindari bunga yang terus bertambah atau status kredit macet.

4. Gunakan Skala Prioritas Lunasi Utang

Kamu dapat mempertimbangkan nominal utang, nilai bunga, dan tenggat waktu dalam menyusun skala prioritas.

Misalnya lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil, bunga paling besar, dan tenggat waktu yang paling dekat, agar terhindar dari denda dan bunga yang terus bertambah.

Jika seluruh utang sudah lunas jangan lupa simpan bukti pelunasan dan cek riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara berkala.

Pastikan riwayat kredit kamu sudah pulih dan tidak memiliki status kredit macet

Apabila memiliki kendala terkait status SLIK, kamu dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan resmi lembaga jasa keuangan bersangkutan atau layanan Kontak OJK 157 dengan menyiapkan dokumen bukti pelunasan.

Kolektibilitas Kredit

Kemudian apa itu, blacklist riwata kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life