Home » Ini Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Tidak Dibatasi

Ini Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Tidak Dibatasi

by Junita Ariani
2 minutes read
PLTS Atap

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap.

Permen tersebut berlaku bagi PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024 sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Kementerian ESDM yakin tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders. Baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024) di Jakarta.

Jisman mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun. Dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.

Dari sisi hulu, lanjut Jisman, Indonesia memiliki sumber daya sand silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell.

Karenanya, program ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell. Yang direncakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.

“Kita sadari juga bahwa pembangkit listrik ini memiliki sifat intermittent. Sehingga pengembangannya harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem. Perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” urai Jisman.

Baca Juga  Syukurlah, Kinerja Ekonomi RI Tetap Kuat Meski Ada Tekanan Global

Melalui peraturan terbaru ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Pokok-pokok Aturan

Adapun pokok-pokok pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap, di antaranya:

1.Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100% dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

2. Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 tahun.

3. Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.

5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).

6. Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung Pemegang IUPTLU.

7. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan dan pengawasan program PLTS Atap.

8. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life