Home » Inilah Sistem Kerja ASN di Jakarta Jelang KTT Ke-43 ASEAN Sesuai SE Menteri PANRB

Inilah Sistem Kerja ASN di Jakarta Jelang KTT Ke-43 ASEAN Sesuai SE Menteri PANRB

by Junita Ariani
2 minutes read
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023.

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023.

SE itu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023.

Menteri PANRB menandatangani SE itu tanggal 16 Agustus 2023. Diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023 di Jakarta.

“SE ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN. Dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO). Dan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas.

Anas mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta diimbau melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN. Mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya dikutip Minggu, (20/8/2023) di Jakarta.

Baca Juga  Pengesahan IC-CEPA Melalui Perpres, Akan Perkuat Sektor Jasa

4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam SE itu disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen. Sedangkan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Sementara untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat diberlakukan WFO seratus persen. Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.

Anas menekankan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang telah ditetapkan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life