Home » Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Resmi Ditahan

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1)

by vera bebbington
1 minutes read
venna3

ESENSI.TV - JAKARTA

Selebritas Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, artis Venna Melinda.

“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip Antara, Senin 16 Januari 2023.

Keputusan penahanan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan.

“Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini.

Baca Juga  Punya Penyakit, Ferry Irawan Minta Tak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, maka tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan) sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan,” kata dia.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, maka polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life