Home » Jangan Berlarut-larut, Mahfud MD Pastikan Kasus Al Zaytun Segera Tuntas

Jangan Berlarut-larut, Mahfud MD Pastikan Kasus Al Zaytun Segera Tuntas

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Menko Polhukam Mahfud MD pastikan proses hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” jelas Menko Polhukam, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman resmi Polri, Minggu (16/7/2023).

Menko Polhukam menjelaskan, kasus yang menyangkut Al Zaytun memang kerap kali muncul dan tentunya menjadi sorotan publik.

Namun, seiring waktu kemudian meredup.

“Setiap muncul, lalu hilang lagi,” jelasnya.

“Mau pemilu muncul lagi,” tambahnya.

“Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” sambung Mahfud MD.

Menko Polhukam menilai Pondok Pesantren Al Zaytun masih merupakan institusi pendidikan yang baik.

Namun, produknya perlu dibina dan disesuaikan kurikulumnya.

Dia mengatakan ponpes akan diibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya.

Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa.

Pondok pesantren, lanjutnya, akan diupayakan agar dapat terus berjalan.

Gelar Perkara Panji Gumilang

Sebelumnya, Polri akan segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga  Sri Mulyani Keukeh Transaksi Rp349 Triliun Bukan Pencucian Uang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara biasanya diakhiri dengan penetapan status pelaku apakah sebagai tersangka atau tidak.

Gelar perkara, jelasnya lagi, akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor.

Sebelum itu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang telah diamankan.

Yaitu rekaman, screenshot, apakah benar ini kegiatan yang didalam rekeman dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang).

“Setelah ada hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana’,” jelas Ahmad Ramdhan.

“Tentu langkah berikutnya gelar perkara kami menentukan tersangka,” tambahnya, seperti dilansir dari laman resmi Polsi, mengutip pmjnews, Selasa (11/7/2023).

“Kami menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP”.

“Kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE”.

“Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life