Home » Kabar Gembira! Pelajar yang Tak Mampu Bayar Uang Sekolah Bisa Jadi Peserta KJP

Kabar Gembira! Pelajar yang Tak Mampu Bayar Uang Sekolah Bisa Jadi Peserta KJP

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
KJP memang ditujukan untuk siswa yang kurang mampu, tetapi masih memiliki semangat untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Foto: Pemprov DKI

ESENSI.TV - JAKARTA

Bagi yang masih berusia sekolah dan merasakan orang tua kesulitan membayarkan uang sekolah atau keperluan pendidikan, kamu bisa mencoba mendaftar sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).

KJP memang ditujukan untuk siswa yang kurang mampu, tetapi masih memiliki semangat untuk tetap melanjutkan pendidikannya.

Seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/7/2023), DKI telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan.

Mulai dari jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1.

KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun serta meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

KJP Plus tahap 1 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik. Berikut uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah:

SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik

Besaran dana Rp. 250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 130.000/bulan

SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 170.000/bulan

SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik

Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp.290.000/bulan

SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik

Baca Juga  PT Agincourt Resources Sabet Juara Pertama di ASEAN Mineral Awards 2023

Besaran dana Rp. 450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp. 240.000/bulan

PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000.

Penggunaan biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Persyaratan penerima KJP Plus

Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anak Panti Sosial.

Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.

Merupakan Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

Putra atau putri dari dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

Masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Untuk memastikan nama siswa terdaftar untuk mendapatkan bantuan dana KJP Plus 2023, lakukan tahapan berikut ini:

Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

Masukkan NIK asli kamu.

Pilih Tahun.

Pilih Tahap.

Kemudian klik cek untuk tahu status penerima KJP Plus.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life