Ekonomi

Jokowi Diminta Tegas Larang Ekspor Tembaga, Jangan Tergoda Rayuan FI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tetap patuhi Undang-Undang (UU) Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun. Termasuk PT Freeport Indonesia (FI).

“Pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam siaran persnya, Jumat (31/3/2023), di Jakarta.

Dikatakannya, Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Pasalnya PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah.

“Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara,” ujar Mulyanto.

Pihaknya ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI. Meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023.

Namun pengalaman sebelumnya menunjukan sikap Presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir. Ia mencontohkan, ketika saham PT FI seratus persen milik swasta, Pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini.

Apalagi sekarang 51 persen saham PTFI sudah milik negara.

“Saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar UU itu diberikan Pemerintah,” terang Mulyanto.

Langgar UU Pertambangan Minerba

Selain itu, kata dia, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT FI dalam membangun smelter. PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi covid-19 sekalipun.

Bahkan wacana yang dikembangkan PT FI justru pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.

“Sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.

Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3/2023), PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada Pemerintah.

Alasannya karena adanya pandemi covid-19 yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu. *

#berita viral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

14 mins ago

Survei Populix: Mayoritas Penjudol Berpendapatan Rendah

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, hasil survei terbaru tentang judi online. Survei  menunjukkan mayoritas penggila…

1 hour ago

Upacara HUT-79 RI Diadakan di IKN dan Jakarta

Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI yang akan dilaksanakan pada tahun…

3 hours ago

Menteri Agama Pastikan Skema Murur Berjalan Lancar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan skema murur (melintas) yang diterapkan pemerintah Indonesia, berjalan lancar.…

4 hours ago

2024, Sandiaga Targetkan Jumlah Pelaku Ekraf Lebih 1.600 Orang

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan, jumlah pelaku ekonomi kreatif diatas…

5 hours ago

Otorita IKN Minta Penambahan Dana Rp29,8 Triliun

Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk…

5 hours ago