Home » Karangan Bunga Kasus Penganiayaan David Penuhi Polres Metro Jaksel

Karangan Bunga Kasus Penganiayaan David Penuhi Polres Metro Jaksel

by Ale Luna
1 minutes read
Karangan Bunga Kasus Penganiayaan David Penuhi Polres Metro Jaksel/Suara.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 26 karangan bunga terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak pengurus PBNU memenuhi area parkir motor Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/2).

David diketahui merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio atau MDS (20), anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengutip Antara, salah satu karangan bunga dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan) bertuliskan “Agnes jangan plagiat cara-cara Putri Candrawathi dong playing victim,”.

Kemudian ada juga sejumlah karangan bunga yang ditujukan untuk mendukung David yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.

Diketahui sebelumnya bunga tersebut sudah terpasang di gerbang depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2). Kini, karangan bunga penuh warna tersebut sudah ditumpuk dan terbagi tiga yang berjejer di parkiran motor.

Sejumlah warga tampak berfoto di samping mobil Rubicon yang letaknya berseberangan dengan karangan bunga tersebut. “Pak Kapolda tangkap juga penghasut penganiaya David, dari Master Segala Ilmu,” isi tulisan dari salah satu karangan bunga.

Baca Juga  Selain Minta Maaf kepada David, Menkeu Pun Copot Jabatan Ayah Mario di DJP

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni anak pejabat DJP, Mario Dandy Satrio dan temannya berinisial S.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam. Video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik sudah memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur yang merupakan mantan kekasih David serta kini diketahui menjadi kekasih Mario Dandy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life