Home » Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun penjara

Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun penjara

by vera bebbington
1 minutes read
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati (Ilustrasi)/Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Antara.

JPU mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Baca Juga  Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata JPU.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” katanya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life