Home » Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Sebagai Saksi Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Sebagai Saksi Korupsi Ekspor CPO

by Agita Maheswari
2 minutes read
Eks Mendag M Lutfi di lingkungan Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah), hari ini, Rabu (9/8/2023).

M Lutfi tiba di Kantor Kejaksaan Agung hampir pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru sambil membawa tas hitam.

Dia melambaikan tangan kepada wartawan di sekitar gedung KPK yang memanggilnya untuk mendapatkan foto.

Sebelumya, M Lutfi dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk perkara yang sama tanggal 1 Agustus 2023.

Namun, saat itu, Lutfi, melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa hadir, sehingga pemeriksaan tunda hingga hari ini.

Lima Terdakwa

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) terhadap lima terdakwa untuk kasus yang terjadi pada tahun 2021-2022.

Kelima terdakwa itu, meliputi Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Pejabat Eselon I Kemendag/

Pierre Togar Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair Musim Mas.

Dr Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley Ma, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tiga perusahaan saawit sebagai tersangka, yaitu Wilmar, Musimas dan Permata Hijau.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara Rp6,47 triliun.

Sita Aset 3 Perusahaan Sawit

Pada bulan lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) dari tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga  Dana Hibah Dikorupsi, Kejagung Diminta Usut Tuntas Pembangunan Tol MBZ

Dalam keterangan  tertulis Kejaksaan Agung, dikutip Senin (10/7/2023), disebutkan tiga lokasi itu adalah Kantor  PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara itu dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) terdiri dari lahan dan uang.

Tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Uang berdenominasi USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000.

Ada juga mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life