Polhukam

Kemenparekraf Diingatkan Percepat Realisasi Perundangan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diingatkan untuk mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Percepatan kebijakan ini, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, sangat krusial untuk membangun kesadaran masyarakat. Dengan begitu, sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.

Memang kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu.

“Tapi berlaku efektif satu tahun kemudian. Karena itu, penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri,dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Ia juga menekankan agar Kemenparekraf  tetap melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022. Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank. Kemudian,  sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi kreatif.

“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf. Di mana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” imbuhnya.

Dirinya ingin Kemenparekraf turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan. Yakni dalam  pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi,” harap Fikri.

Perlu Segera Direalisasikan

Sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR tanggal 15 April 2023, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023. Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Sehingga, ia mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU). Terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual. Selain itu juga koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.

Perlu diketahui, Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif perlu segera direalisasikan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian telah dilakukan untuk menemukan tantangan yang dihadapi, salah satunya yang dihadapi oleh industri kriya.

“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional. Seperti perajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

2 hours ago

Meski Banyak Uang, Orang Kaya tetap punya Hutang

Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…

4 hours ago

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

15 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

17 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

18 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

18 hours ago