Kementerian ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) diminta bekerja sama dengan Kejaksaan atau kepolisian dalam mengatur kegiatan pertambangan minerba (mineral dan batu bara).
Termasuk di dalamnya penetapan pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi, hal tersebut untuk mengantisipasi celah-celah terjadinya pelanggaran hukum.
“Hal ini semata sebagai pendampingan prosedur, bukan pendampingan teknis. Bahwa seluruh prosedur sudah dijalankan dengan bagus dan sudah disupervisi oleh kejaksaan sebagai pengacara Negara. Begitu juga penegak hukum di republik ini, kepolisian,” ujar Bambang.
Dijelaskannya, selama ini Komisi VII DPR sering mendengar kegalauan para pelaku industri pertambangan, investor. Bahkan ketakutan teman-teman di ESDM saat melakukan proses kegiatan pertambangan.
Hampir setiap hari pelaku industri pertambangan diperiksa oleh Kejaksaan dan kepolisian secara bergantian.
Hal tersebut membuat para investor ragu bahkan “takut” untuk memulai bisnis pertambangan di Indonesia.
Atas kondisi demikian, Bambang berharap penegakan hukum jangan sampai mengganggu sistem yang ada.
“Karena dengan begitu, sistem yang ada lambat laun akan semakin terlihat rusak,” jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (7/11/2023), di Jakarta.
Bambang mengaku akan menjembatani antara Kementerian ESDM dengan APH (aparat penegak hukum). Pihaknya akan mempersilakan APH untuk menjalankan proses penegakan hukum. Namun jangan sampai mengganggu rutinitas penambangan, apalagi sampai mengganggu investasi.
Sebelumnya, Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023). *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu