Home » Kementerian ESDM Sediakan 500.000 Unit AML bagi Rumah Tangga

Kementerian ESDM Sediakan 500.000 Unit AML bagi Rumah Tangga

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi. Kementerian ESDM bersama KPK kembali melaksanakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI).

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah memprogramkan penyediaan Alat Memasak Listrik (AML) bagi rumah tangga.

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan AML melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, program pemberian AML di tahun 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

“Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu kata Jisman, program ini juga bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita. Serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Jisman menyampaikan, pihaknya telah menyediakan 500.000 unit AML pada tahun 2023 di seluruh Indonesia.

Hal ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3 kg.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG,” ujarnya.

Baca Juga  Wamendag Optimis Indonesia Berperan Strategis dalam Industri Modest Fashion Dunia

Target Penerima

Jisman juga menyampaikan bahwa target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai 1.300 VA.

Kemudian berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, dan rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

“Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia. Kemudian, memiliki label hemat energi,” terang Jisman.

Dikatakannya, spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi. Menghangatkan dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai 2,2 liter.

Jisman menyampaikan, program ini merupakan hibah dari Pemerintah. Karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan”.

Ditjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program, saat ini tengah menyiapkan data calon penerima AML. Berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.

Kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life