Home » Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon PMI ke Timur Tengah

Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon PMI ke Timur Tengah

by Junita Ariani
2 minutes read
Kemnaker memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap.

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah.

Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Cipayung Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memulangkan 32 calon pekerja migran tersebut setelah melakukan pendataan dan pendalaman.

Pendataan itu terkait inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan itu melalui Siaran Pers di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Calon PMI itu, kata Haiyani, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dan, dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.

“Hari ini Kemnaker memulangkan 32 calon  PMI perempuan karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya,” ujarnya.

Kemnaker kata dia, akan memantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauhmana penanganan dari kasus ini.

Haiyani menambahkan kasus 32 calon PMI gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat. Dan, Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 calon PMI di RPTC, Senin (2/10/2023).

Baca Juga  Manfaat Magang Kerja di Luar Negeri

Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.

“Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut,” ujarnya.

Demi Pelindungan Pekerja

Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan, Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun.

Tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, ” kata Yuli.

Kemnaker kata dia, berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.

Helmi (26), seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham. Kemudian juga dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.

“Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” kata perempuan asal Sumbawa, NTB tersebut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life