Home » Kerja Sama Informasi Penerbangan Belum Ada Kemajuan, Wapres Kunjungi Singapura

Kerja Sama Informasi Penerbangan Belum Ada Kemajuan, Wapres Kunjungi Singapura

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wapres Maruf Amin

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengunjungi Singapura untuk membahas kelanjutan kerja sama bilateral antara kedua negara soal Kesepakaan Kerja Sama Pertahanan dan Informasi Penerbangan Regional.

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan Kesepakaan Kerja Sama Pertahanan dan Informasi Penerbangan Regional atau (Flight Information Region (FIR) dan Defence Cooperation Agreement) sangat penting bagi Indonesia.

Wapres dalam keterangan persnya di Hotel Hilton Singapura, 333 Orchard Rd, Singapura, Senin (16/01/2023), seperti di lansir di laman resmi Setwapres, mengatakan selain soal FIR, kunjungan itu juga membahas bidang pendidikan dan sosial.

“Singapura dan Indonesia telah membangun kerja sama yang baik selama ini, dan diperkuat dengan adanya 3 agreement yang belum lama ini diselesaikan. Saya minta agar apa yang sudah disepakati itu bisa diimplementasikan lebih jauh,” tambahnya.

Sebelumnya, FIR Realignment Agreement ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, awal tahun lalu.

Adapun isi dari perjanjian itu, meliputi pertama, penataan kembali batas FIR Jakarta yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, sehingga perairan di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura kini menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Baca Juga  Presiden dan Wapres Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Pelayanan Penerbangan di Indonesia FIR sesuai dengan batas laut. Indonesia akan memberikan delegasi jasa penerbangan di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan sipil Singapura.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan framework Civil and Military ATM Cooperation (CMAC) untuk menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura juga wajib menyerahkan handling charge atas jasa penerbangan yang diberikan kepada pesawat terbang dari dan ke Singapura ke Indonesia. Delegasi PJP juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak melakukan evaluasi operasional terhadap penyediaan layanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ICAO.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life