Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar. Imbauan ini menyusul adanya masyarakat yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus yang terdampar di perairan Bali.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Pihaknya menerima laporan adanya bangkai paus terdampar di Pantai Batu Lumbang, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Dari laporan yang sampaikan Dinas Perikanan Tabanan itu, Permana langsung mengirimkan tim respon cepat untuk penanganan.
Melalui identifikasi visual dan pengukuran morfometrik terlihat kondisi bangkai paus sudah membusuk (kode 4). Bentuk tubuh cukup sulit untuk diidentifikasi.
”Secara visual, paus diduga merupakan jenis Paus Bryde atau Paus Edeni (Balaenoptera brydei). Panjang sekitar 11 meter dengan kondisi beberapa tulang terlihat,” ujar Yudi dalam keterangan pers yang dikutip, Sabtu (15/4/2023).
Ia menjelaskan bahwa penanganan paus terdampar dilakukan dengan cara dikubur sesuai kesepakatan bersama di lapangan.
Mengingat ukurannya yang besar, paus dikubur dengan alat berat dibantu Pemda setepat, Yayasan Bali Bersih dan masyarakat setempat pada 3 April lalu.
“Sebelum dikubur, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel paus untuk diuji di laboratorium di Yayasan Biodiversitas Indonesia. Untuk mengetahui jenis dan penyebab kematiannya,” ungkapnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.com
Editor: Erna Sari Ulina Girsang