Ekonomi

Lagi, Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp610 Juta di Minahasa

Sebanyak 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara kembali dimusnahkan, Kamis (11/5/2023). Pemusnahan dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemusnahan dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.

“Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana secara terpisah.

Menurutnya, dalam  pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan. POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Sedangkan pemusnahan pakaian bekas asal impor sepanjang tahun 2023 ini dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (JawaTimur), Bandung (JawaBarat). Kemudian, Cikarang (Jawa Barat),dan Batam (Kepulauan Riau).

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Beri Efek Jera

Menurutnya, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor bisa diatasi jika minat konsumen menurun.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya. Yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor. Hal ini juga melanggar Pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Dia berharap pemusnahan yang dilakukan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Di samping memberi contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahkan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran,pemerintah akan menindaksesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Suasana Sejuk Danau Tersembunyi di Kuningan

Destinasi tersembunyi ini bernama Situ Wulukut yang berada di daerah Kuningan. Situ Wulukut merupakan destinasi…

9 mins ago

Pembayaran Hak Warga Terdampak Tol Layang Cakung Tertunda, Begini Tanggapan Bina Marga

Bina Marga Jakarta memastikan pembayaran lahan warga Cakung selesai dalam satu bulan. Langkah ini diambil…

1 hour ago

Selat Bosphorus, Wabah & Udara Segar

Banyak dari kita yang sudah mengenal keindahan selat Bosphorus di Turki, yang memisahkan kota Istanbul…

2 hours ago

300 Ribu Wisatawan Diperkirakan Memadati Puncak Perayaan Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur

PUNCAK perayaan Tri Suci Waisak 2024 jatuh pada Kamis 23 Mei 2023. Pada momen ini…

10 hours ago

Turbulensi Parah Singapore Airlines Berujung Pendaratan Mendadak, Dua Meninggal

PESAWAT Singapore Airlines SQ 321 dari London Inggris dengan tujuan ke Singapura mengalami turbulensi parah…

11 hours ago

Detik-detik Menjelang Puncak Perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur

SERANGKAIAN kegiatan yang dilakukan umat Buddha menjelang puncak perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur.…

12 hours ago