Humaniora

Luar Biasa Pemerintah Desa Wunut, Bagi-bagi THR kepada Warganya

Sebanyak 744 keluarga warga Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, dengan bahagia mendatangi kantor desa mereka untuk mengambil tunjangan hari raya atau THR, Selasa (2/4/2024).

Ini adalah kali kedua setelah tahun 2023 mereka memperoleh THR dari Pemerintah Desa (Pemdes) Wunut. Masing-masing warga menerima Rp400.000. Nilai itu naik Rp100.000 dari THR 2023, yang sebesar Rp300.000.

Pembagian THR berlaku untuk seluruh warga tanpa memandang status sosial maupun pekerjaan. Syaratnya alamat kartu keluarga (KK) berada di Wunut. Mereka cukup membawa dua lembar fotokopi KK dan surat undangan pengambilan THR jelang Lebaran.

Lantas dari manakah sumber dana THR tersebut?

Ternyata sumber dana pembagian THR bagi warga Desa Wunut itu tak lain dari pendapatan asli desa (PAD) yang disumbang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang mengelola unit usaha wisata Umbul Pelem.

“Ada 744 keluarga di Desa Wunut ini. Dan, semua keluarga mendapat THR. Artinya, total anggaran THR seluruh keluarga di Wunut mencapai Rp297,6 juta,” kata Kepala Desa Wunut, Iwan Sulistiya Setiawan yang viral di media sosial.

Menurutnya, tunjangan hari raya diberikan untuk membantu warga Wunut dalam merayakan Lebaran.

“Kami ingin memberikan bantuan secara langsung. Pemerintah ada BLT maupun bansos, kami ingin terobosan momen Idulfitri dengan menggulirkan program bantuan itu. Mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan warga kami,” kata Iwan dikutip, Sabtu (13/4/2024).

Ia berharap setiap tahun bisa memberikan kepada warga Wunut dengan nominal yang terus meningkat. Pada 2025, Iwan berharap setiap keluarga bisa menerima tunjangan hari raya Rp1 juta.

Mengelola Umbul Palem

Bergulirnya program THR itu berawal dari kesuksesan desa setempat melalui Bumdes Sumber Kamulyan mengelola Umbul Pelem. Pengembangan potensi wisata umbul itu diawali pada 2016 silam dengan memanfaatkan dana desa.

Dari tahun ke tahun, sebagian dana desa digelontorkan untuk pengembangan potensi wisata. Hingga pada 2018, Umbul Pelem dibuka untuk wisata dan dikelola Bumdes Sumber Kamulyan.

Hasil pengelolaan Umbul Pelem itu pun mendongkrak pendapatan asli desa (PAD) sejak tahun pertama dioperasikan. Inovasi juga terus dilakukan agar pengunjung tak bosan berdatangan ke objek wisata tersebut.

Pendapatan Bumdes dimanfaatkan untuk menggulirkan berbagai program peningkatan taraf hidup hingga biaya sosial warga Wunut. Seperti pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan, pembiayaan premi kepesertaan BPJS kesehatan, hingga THR untuk setiap keluarga di Desa Wunut senilai Rp400.000

Santunan untuk warga yang meninggal dunia juga diberikan senilai Rp1 juta. Santunan untuk warga yang sakit Rp500.000 dan ada pula bantuan untuk keluarga tidak mampu senilai Rp690.000 per keluarga. *

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

2 hours ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

3 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

3 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

3 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

5 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

6 hours ago