Home » Menperin Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Kok Baru Sekarang?

Menperin Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Kok Baru Sekarang?

by Junita Ariani
1 minutes read
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari ponsel yang beredar di Indonesia.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, kata Menperin, tentunya dibarengi dengan upaya mengurangi ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia.

Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak.

“Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin.

Dalam perjalanannya, kata Menperin, tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal.

Ia telah menugaskan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Google Ungkap Fakta Unik Tahun Kelinci Air, Apa Tuh?

Menperin Agus juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil. Juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR.

Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR,Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI. Yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020. Dan, untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023.

Tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life