Home » MK Terima Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Paling Lambat Sabtu 23 Maret

MK Terima Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Paling Lambat Sabtu 23 Maret

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi rekapitulasi Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan waktu Pengajuan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden paling lambat Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

“Sedangkan, untuk batas akhir waktu Pengajuan Permohonan PHPU Anggota Legislatif paling lambat pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” tulis MK dalam laman resminya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah mengumumkan jumlah perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

KPU menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memenangi Pilpres 2024 dan menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024/2029.

Total suara terkumpul dalam pemilihan calon presiden (Pilpres) 2024 mencapai 163.555.929 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran mengumpulkan suara 58,6% dari suara sah atau 96.214.691 suara nasional.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh suara 24,9% dari suara sah atau 40.971.906 suara nasional.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengumpulkan 16,5% dari suara sah atau 27.040.878 suara nasional.

Baca Juga  Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

Partai Politik

Sedangkan, untuk partai politik, PDI Perjuangan menjadi pemenang pemilihan calon anggota legislatif (caleg) sekaligus menjadi partai pemenang Pemilu.

Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

KPU menyampaikan bahwa dari 18 partai politik yang bertarung di Pemilu tahun ini, hanya 8 partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.

Sementara suara sah nasional adalah 151.796.630 suara.

Berikut daftar Partai Politik yang lolos masuk ke Senayan secara berurut dari perolehan suara terbanyak. PDI Perjuangan 16,72 persen atau sebanyak 25.387.278 suara.

Kemudian, Golkar 15,28 persen atau 23.208.654 suara, Gerindra 13,22 persen atau 20.071.708 suara dan PKB 10,61 persen atau 16.115.655 suara.

Selanjutnya, Partai NasDem 9,65 persen atau 14.660.516 suara, PKS 8,42 persen atau 12.781.353 suara, Demokrat 7,43 persen atau 11.283.160 suara dan PAN 7,23 persen atau 10.984.003 suara.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life