Negara hadir dan memastikan memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Salah satunya melalui program standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak (LPLRA) bagi AMPK.
Tahun 2023 ini Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) menargetkan akan melaksanakan proses standardisasi pada 71 lembaga di 21 provinsi.
Hal itu diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
“LPLRA memegang prinsip bahwa standardisasi merupakan evaluasi yang bersifat pembinaan. Tujuannya, menguatkan lembaga tersebut dalam melayani AMPK, bukan menilai, menghakimi atau mempermasalahkan cara kerja lembaga tertentu,” kata dia.
Meluasnya jumlah target lembaga di beberapa provinsi, jelasnya, diharapkan mendorong penetapan standar yang tinggi bagi penyelenggara perlindungan khusus. Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak.
Aksi Pencegahan Kekerasan pada Anak
Nahar menjelaskan, program LPLRA memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat. Caranya, dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak
“Juga melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif,” pungkas Nahar.
Editor: Dimas Adi Putra