Home » Polemik Perpres Jurnalisme Berkualitas

Polemik Perpres Jurnalisme Berkualitas

by Lyta Permatasari
3 minutes read
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara/IST

ESENSI.TV - JAKARTA

Perpres Jurnalisme Berkualitas

Di era digital saat ini, informasi mudah diakses melalui platform digital seperti situs web dan media sosial. Untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap terjaga, Dewan Pers telah mengusulkan sebuah draf peraturan presiden yang disebut “Perpres Jurnalisme Berkualitas”. Mari kita bahas isi dan tujuan dari draf Perpres ini.

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas Diajukan oleh Dewan Pers

Dewan Pers, lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pers di Indonesia, telah mengajukan draf usulan Perpres Jurnalisme Berkualitas kepada Pemerintah. Alasan utama di balik usulan ini adalah karena eratnya kaitan antara perkembangan platform digital di Indonesia dengan kebutuhan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Berikut Isi dan Tujuan Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas

  1. Draf Perpres ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diajukan kepada Presiden Jokowi pada 17 Februari 2023. Di dalamnya terdapat usulan mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

  2. Dalam draf Perpres ini juga terdapat beberapa asas yang menjadi acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi. Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas, serta menghormati kepemilikan karya jurnalistik.

Ruang Lingkup Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas

Draf Perpres ini mencakup beberapa hal yang penting dalam lingkup regulasi. Hal ini termasuk pengaturan terkait perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut.

Kewajiban Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Dewan Pers telah menetapkan 8 poin kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Beberapa poin tersebut meliputi:

  1. Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

  2. Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.

  3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil.

  4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls setidaknya 28 hari sebelum perubahan dilakukan.

  5. Memastikan bahwa perubahan algoritma tersebut tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

  6. Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.

  7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.

Kritik dari Google terhadap Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas

Raksasa mesin pencari, Google, menyampaikan kekecewaannya terhadap rancangan draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. Mereka menyatakan bahwa jika draf ini disahkan tanpa perubahan, akan ada dampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Baca Juga  Arab Saudi Minim Investor Indonesia, Apa Strateginya?

Google berpendapat bahwa Perpres ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Mereka juga mengkhawatirkan pemberian kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan perusahaan pers mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan

Upaya Google untuk Memberikan Masukan terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas

Google menyatakan telah berusaha memberikan masukan dan bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers sejak usulan Perpres ini pertama kali diajukan pada tahun 2021. Mereka berharap agar draf Perpres ini dapat disempurnakan agar lebih sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.

Meta Menolak Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas

Platform digital Meta menolak rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkelanjutan atau dikenal dengan sebutan publisher rights. Mereka mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Facebook dan Instagram.

Sejatinya pers adalah lembaga independen sehingga penilaian kualitas karya pers adalah hak dari pers sendiri berbeda dengan pembasmian berita bohong kualitas karya yang buruk tidak dapat dinilai dari platform yang kurang eksis. 

Apa yang jadi masalah dari Perpres ini?

Seperti yang dijelaskan Wamenkominfo Nezar Patria, Perpres ini juga memuat soal aturan algoritma platform digital.

Di dalam Perpres tersebut termuat aturan bagi “platform digital untuk membuat algoritma yang harus sesuai dengan kebhinekaan dan kode etik jurnalistik”.

Aturan inilah yang nantinya akan dipakai untuk melihat apakah suatu konten berita telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” ujar Nezar.

Singkatnya, Dewan Pers dan Pemerintah bisa aja melakukan intervensi ke platform digital (youtuber, tiktoker, selebtweet, selebgram, dll) untuk harus ikut mengikuto guideline yang ditetapkan.

 

 

 

Editor : Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life