Home » OJK Kembali Izinkan Mega Jasa Reinsurance Brokers Beroperasi

OJK Kembali Izinkan Mega Jasa Reinsurance Brokers Beroperasi

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang reasuransi T Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi.

“Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi beberapa ketentuan,” tulis OJK dalam laman resminya, Kamis (14/9/2023).

Keputusan ini dimuat dalam surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

Pasal 30 Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur penggunaan rekening premi.

Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 hari kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016).

Baca Juga  Buka Kongres KSBSI: Airlangga Hartarto: Pencapaian Pembangunan Tidak Lepas Dari Peran Buruh

Ketentuan ini mengatur penerapan tata kelola yang baik, kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan.

Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.

Perusahaan Pialang Reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life