Home » Waspadai Transaksi Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online Indonesia

Waspadai Transaksi Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix Online Indonesia

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Kantor OJK, Jakarta. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi PT Danafix Online Indonesia. Masyarakat diminta tidak lagi melakukan transaksi melalui perusahaan ini.

PT Danafix Online Indonesia berkantor di Menara Dea, ​Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka OJK mengatakan PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi Selesaikan Kewajiban Perusahaan

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

Danafix Online Indonesia sebelumnya adalah kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor  NOMOR 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi LPBBTI, penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.

Baca Juga  Puan Maharani: Jangan Anggap Museum Sebagai Tempat Kuno

Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling  sedikit Rp25 miliar. Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP) dan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Adapun batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp2 miliar.

Sedangkan, batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan.

Sementara itu, penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account atau payment gateway. Perjanjian pelaksanaan LPBBTI dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.

Setiap perubahan kepemilikan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life