Home » Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

by Agita Maheswari
1 minutes read
Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar.

Pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 824 bal yang berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20 Mar).

Menurut Mendag, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Mendag menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor barang bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor barang bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga  Paling Senior, Prabowo Justru Unggul Lewat Survei Pemilih Muda

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi,dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor barang bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian impor ilegal.

Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian impor ilegal

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life