Home » Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

by Addinda Zen
2 minutes read
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut hasil proses gelar perkara menjadi pertimbangan untuk menetapkan status tersangka. Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Proses pemeriksaan gelar perkara berlangsung sekitar 4 jam. Mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djuhandhani lebih lanjut menyampaikan, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang Dijaga Ketat Polisi

Panji Gumilang sebelumnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus penistaan agama. Kedatangan Panji dijaga ketat oleh anggota Polisi. Penjagaan ketat juga dilakukan pada simpatisan Panji Gumilang. Para simpatisan dilarang masuk ke dalam gedung Mabes Polri.

Baca Juga  Jokowi ke Labuan Bajo Cek Kesiapan KTT ASEAN, Beli Kain Tenun Khas Sikka

Pasal yang menjerat Panji Gumilang yaitu Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Kemudian, Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Saksi ahli ini berasal dari sejumlah pihak, mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, hingga ITE. Pemeriksaan juga didukung oleh alat bukti pendukung, seperti hasil uji labfor hingga fatwa yang dikeluarkan MUI.

Kasus penistaan agama Ponpes Al-Zaytun yang menyeret nama Panji Gumilang telah lama bergulir di kepolisian. Tidak hanya penistaan agama, Panji juga diduga terseret kasus pencucian uang. Kasus ini masih didalami oleh penyidik.

Panji Gumilang diketahui memiliki total 289 rekening bank. Sebanyak 33 rekening dari jumlah rekening tersebut dibuat atas nama Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tidak hanya itu, ratusan rekening ini memiliki nama pemilik yang berbeda.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life