Home » Pelaku Usaha Perkebunan Sawit Wajib Lapor Kegiatan Bisnisnya ke Aplikasi SIPERIBUN

Pelaku Usaha Perkebunan Sawit Wajib Lapor Kegiatan Bisnisnya ke Aplikasi SIPERIBUN

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Tandan Buah Segar Sawit. Foto: dok

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melaporkan kegiatan bisnisnya secara online ke dalam aplikasi digital.

Laporan dilakukan secara mandiri dan melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kewajiban ini merupakan bentuk komitmen penuh Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia.

Kegiatan bisnis yang dilaporkan adalah kondisi lahan perkebunan serta bukti usaha yang dimiliki.

“Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” jelas Luhut dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, dikutip Senin (26/6/2024).

“Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” tambah Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Data Akurat Sangat Dibutuhkan

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang merupakan Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.

Baca Juga  Ratusan Perusahaan Sawit Masih Mangkir Lapor Data, Luhut Akan Tindak Tegas

“Selama ini banyak sekali data perkebunan sawit yang dimiliki oleh negara tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama,” kata Wamenkeu.

Pemerintah, lanjutnya, menghimbau para pelau usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya.

Sehingga, semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.

Pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan.

Setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.

Laporan, tambahnya, diperlukan karena sebagian dari kawasan perkebunan kelapa sawit ada di atas kawasan hutan.

“Ini juga harus ditangani karena kawasan hutan adalah kawasan yang sangat berharga baik bagi Indonesia maupun di mata internasional,” lanjut Wamenkeu.

Dia menambahkan pada UU Cipta Kerja telah diatur mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit.

Lahan dalam kawasan hutan diatur dalam pasal 110a dan 110b Undang Undang Cipta Kerja.

Mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life