Pemerintah diminta segera membuka jalan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng. Foto: Setkab
Pemerintah diminta segera membuka jalan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021-2022 yang sering disebut dengan mafia minyak goreng.
Arie Rompas, Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan langkah ini harus dilakukan, menyusul vonis dari Kejaksaan Agung terhadap lima terdakwa yang sudah inkracht.
“Putusan sebelumnya aneh dan tidak menyasar tanggung jawab korporasi,” jelasnya, dalam keterangan tertulis di laman resmi Greenpeace Indonesia, dikutip Rabu (21/6/2023).
Dia mengemukakan majelis hakim menyatakan bahwa korupsi izin ekspor minyak sawit itu merupakan aksi korporasi.
Dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dia menilai para terdakwa hanya disuruh membayar ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie Rompas.
Desakan menjerat korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini juga telah lama disuarakan masyarakat sipil.
Korupsi izin ekspor minyak sawit telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng yang menyusahkan rakyat.
Serta merugikan keuangan negara hingga Rp6,47 triliun. Sudah seharusnya penegak hukum bertindak progresif, dengan cara menjerat korporasi demi memulihkan keuangan negara.
Kejaksaan Agung harus memastikan ketiga tersangka korporasi dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
Mengingat rumitnya struktur perusahaan yang menjadi tersangka korporasi itu, Kejaksaan Agung dapat menerapkan pendekatan pidana pencucian uang.
Hal ini perlu dilakukan untuk menutup celah penghindaran lewat berbagai skema aksi korporasi.
Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mesti memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir untuk mencegah persaingan tidak sehat.
Merujuk data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan saja. Dominasi pelaku usaha rentan berujung pada besarnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan.
“Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan,” kata Arie Rompas.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini
Polemik mengenai tambahan kuota haji kembali mencuat setelah anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI…
Pada pertandingan Euro 2024, tim nasional Belanda akan menghadapi Prancis dalam laga penyisihan Grup D.…
Hampir 50 persen pembeli mobil listrik mempertimbangkan untuk kembali ke mobil bensin. Fenomena ini terjadi…
Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa orang yang percaya pada zodiak cenderung memiliki kecerdasan yang lebih…
Penemuan terbaru mengungkapkan adanya cairan metanol di bulan Saturnus, Titan, yang memunculkan spekulasi tentang kemungkinan…
Para pemerhati pariwisata di Indonesia meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk memperhatikan…