Ilustrasi ekspor-impor. Foto: https://global-news.co.id/wp-content/uploads/2020/08/Pelabuhan-Port-of-Singapore-1.jpg
Pemerintah mendorong percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi.
Upaya ini dilakukan dengan menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres). Pertama, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kedua, Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (KPBPB BBK).
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua Perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/2/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun adalah untuk meningkatkan investasi. Termasuk arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK.
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa Rencana Induk. Di dalamnya memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan. Tujuannya untuk mendorong fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya. Serta dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.
Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, Pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.
“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” lanjut Deputi Wahyu.
Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Kemudian, dalam upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan, di antaranya mengenai penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu
Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…
Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…
Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…
Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…
Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…