Home » Pemerintah Tolak Beri Ampun Perusahaan Swasta Pelaku Pembakaran Hutan

Pemerintah Tolak Beri Ampun Perusahaan Swasta Pelaku Pembakaran Hutan

by Junita Ariani
2 minutes read
Siti Nurbaya 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah tidak akan memberi ampun kepada perusahaan-perusahaan swasta yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dalam konferensi pers Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla 2023 di Graha BNPB, Jakarta, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Rabu (25/1/2023).

“Kalau kebakaran hutan akibat swasta kayaknya enggak ada ampun. Sebab begitu ada hotspot saja mereka sudah langsung kami beri warning dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik,” kata Siti Nurbaya.

“Jadi, kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena,” sambung Siti Nurbaya.

Data yang dimiliki KLHK menunjukkan jika luas wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2022 turun 43 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Berdasarkan data KLHK, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 204.896 hektare pada tahun 2022, 358.864 hektare pada 2021, 296.942 hektare pada 2020, dan 1,64 juta hektare pada 2019.

Sejauh ini, banyak pelaku perusakan hutan dan lahan telah ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia.

Menangkan Gugatan

Terbaru, KLHK memenangkan gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada September 2019 di lahan seluas 1.500 hektare.

Baca Juga  Mulai 1 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Cek Instansi dan Formasinya

Kebakaran hutan itu mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp591,55 miliar.

Selain itu, menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.

Sejak tahun 2015, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan untuk bisa bersama-sama mengantisipasi serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Kalau terjadi sesuatu akibat yang ditimbulkan atau kerugian-kerugian yang timbul juga akan menimpa perusahaan-perusahaan,” pungkas Mahfud. *

 

Editor: Addinda Zen

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life