Home » Pemilik Kresna Life Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Pemilik Kresna Life Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Logo perusahaan asuransi jiwa Krisna di sebuah kantor perusahaan. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemilik Grup perusahaan asuransi Kresna, Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp343 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap laporan sembilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penepatan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung Jumat pekan lalu dan awal pekan ini.

Penetapan status itu, ujarnya, diperkuat dengan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam mendalami kasus penggelapan dana nasabah Kresna.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah berhasil menuntaskan penyidikan dua perkara yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Yakni kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dikenal sebagai Kresna Life Insurance, serta perkara terkait Grup Kresna lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan Kresna Life Insurance, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengumumkan bahwa tahap II tersangka KS telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI.

Berkas Perkara Lengkap

Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 5 September 2023 setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap pada tanggal 4 September 2023. Kasus ini pertama kali diselidiki setahun lalu, pada tanggal 16 September 2022, dan melibatkan 278 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 431 miliar.

“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/9/2023) dalam keterangan  tertulisnya, di laman resmi Polri.

Menurut Whisnu, modus operandi kasus ini adalah penggelapan dana nasabah melalui investasi premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Bos di Ponpes Al Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

Tersangka KS dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain menuntaskan kasus Kresna Life Insurance, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan perkara Grup Kresna lainnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Grup Kresna berinisial MS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTS, dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari, perusahaan yang digunakan untuk menerima dana nasabah korban melalui perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Dalam perkara Grup Kresna ini, para tersangka dijerat dengan pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Juni 2023

Pada Juni 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.​*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life