Home » Pemprov Sumut Turunkan Pajak Kendaraan Listrik Jadi 10 Persen

Pemprov Sumut Turunkan Pajak Kendaraan Listrik Jadi 10 Persen

by Junita Ariani
2 minutes read
Pemrov Sumut berkooridnasi dengan Kementerian ESDM melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik

ESENSI.TV - MEDAN

Kementerian ESDM mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara/Pemprov Sumut dalam mendorong percepatan konversi kendaraan listrik di Sumut.

Di mana Pemrov Sumut memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050).

Di samping itu juga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo, Selasa (7/11/2023), berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti provinsi lain di Indonesia.

Sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.

“Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi,” tutur Gigih.

Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumut, Karlo Purba mengatakan, Pemprov Sumut menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2022.

Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2022. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.

Baca Juga  Antisipasi Kenaikan Harga Beras, Pemprov Sumut Intervensi Produksi, Distribusi dan Konsumsi

Karlo menambahkan, Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Besaran berbeda diterapkan Pemprov Sumut untuk pajak kendaraan dan BBNKB berbasis fosill yang ditentukan tiga kali lipat lebaih besar yakni 30%.

“Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan BBNKL tersebut masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik. Sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud,” jelas Karlo di acara Bimtek Kendaraan Listrik, Selasa (7/11/2023) di Medan.

Pemrov Sumut berkooridnasi dengan Kementerian ESDM melakukan Bimtek dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik.

Selain itu juga berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life