Home » Penerimaan Pajak Daerah Dari Sektor Pariwisata Terus Meningkat Sejak Pandemi Covid-19 Berakhir

Penerimaan Pajak Daerah Dari Sektor Pariwisata Terus Meningkat Sejak Pandemi Covid-19 Berakhir

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejak pandemi berakhir, sektor pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait Pariwisata yang terus meningkat.

“Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor Pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” jelasnya, dalam keterangan Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (23/1/2024).

Pajak Daerah terkait Pariwisata (s/d Nopember 2023) yang mulai tumbuh antara lain Pajak Hotel tumbuh 46,6% (Rp8,51 T), Pajak Restoran tumbuh 20% (Rp13,6 T), Pajak Hiburan tumbuh 41,5% (Rp2,01 T). Bali dan DKI Jakarta tumbuh paling tinggi 56% dan 9%.

Terkait dengan insentif fiskal, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.

Tarif Lebih Rendah

Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.

Baca Juga  PDIP Resmikan Ganjar, Airlangga: Ini Hanya Bagian dari Partai Politik

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh)”.

“Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.

Guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT dan menyikapi perkembangan dinamika aspirasi di tengah masyarakat saat ini, Pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024.

Salah satu keputusannya terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan.

Dia mengatakan untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Menko Airlangga.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life