Home » Peredaran Obat Sirop Praxion Dihentikan Sementara

Peredaran Obat Sirop Praxion Dihentikan Sementara

by Ale Luna
1 minutes read
Obat Sirop Praxion Dipastikan Aman dan Tak Bikin Gagal Ginjal (Ilustrasi)/Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Peredaran obat sirop Praxion dihentikan sementara sebagai langkah antisipatif pemerintah terkait ditemukannya dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan bahwa dihentikannya peredaran obat sirop tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti kasus gangguan ginjal itu.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut,” kata Syahril, dikutip Antara, Senin (6/2).

Penyelidikan kasus ini melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek.

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Baca Juga  Kemnaker Kembangkan Ketenagakerjaan Berbasis Kawasan di Mandalika

Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Selanjutnya, Kemenkes akan menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir.

Sementara itu, BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life