Ekonomi

Industri Smelter Diharapkan Jadi Contoh Penerapan Norma-Norma Ketenagakerjaan.

Industri smelter diharapkan mampu menjawab tantangan menjadi industri bermartabat dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan masyarakat luas.

Harapan tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, Kamis (13/4/2023).

Ia membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Perusahaan smelter harus jadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan. Penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja,” kata Haiyani.

Menurutnya, perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter. Mengingat industri ini memiliki potensi bahaya tinggi.

Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.

Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja.

“Setiap Industri smelter harus memiliki program terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan. Dan, harus membuka akses pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan, ” ujarnya.

Sosialisasi norma ketenagakerjaan ini menurut dia, sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan. Khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.

“Sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter, ” kata Haiyani.

“Kehadiran kami di sini, untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan,” lanjutnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

37 mins ago

Produk Indonesia Banjiri Festival Musim Semi di ​Turki

Sejumlah produk andalan Indonesia membanjiri acara festival musim semi di kampus OSTIM Technical University di…

5 hours ago

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

6 hours ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

7 hours ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

9 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

10 hours ago