Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan atau penetapan apakah status tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK sah atau tidak pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 mendatang.
Sidang ini merupakan respons dari Syahrul Yasin Limpo atas pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua bawahannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
“Sidang pertama, Senin 30 Oktober 2023. (Untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, setelah dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).
Adapun permohonan praperadilan SYL teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang akan dipimpin oleh satu orang hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka untuk kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, tersangka lain adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH).
Satu Tersangka Sudah Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS), setelah ditetapkan menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan pemerasan, sejak Rabu (11/10/2023) malam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan Kasdi Subagyono akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, yang disiarkan secara langsung di akun youtube KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, jelasnya, dua tersangka lain untuk kasus yang sama, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) seharusnya juga dipanggil bersamaan dengan pemanggilan terhadap Kasdi.
Namun, jelasnya, SYL dan MH tidak datang dengan alasan berbeda. Untuk itu, pada kesempatan itu, Johanis menyatakan KPK mengingatkan agar keduanya kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
“Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi enggak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” jelasnya.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitululu
#beritaviral
#beritaterkini