Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima upeti dan gratifikasi sejak tahun 2020 hinga terakhir mejabat, yaitu tahun 2023.
Politisi Partai Demokrat ini diduga menerima setoran dari bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya sekitar USD4.000 hingga USD10.000 atau setara Rp62,820.000 hingga Rp157.050.000 per bulan.
“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Johanis Tanak menjelaskan dana itu dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kasdi dan Hatta, jelasnya, menjadi perpanjangan tangan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan dana dari bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.
Setoran, jelas KPK, diberlakukan secara paksa dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimark-up atau digelembungkan hingga menarik uang dari para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.
Upeti Dari Bawahan dan Pemenang Tender
Dana gratifikasi dan pemerasan itu, ujarnya, diduga diserahkan kepada Kasdi dan Hatta kepada Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk mata uang asing dan dilakukan rutin setiap bukan.
“Dilakukan secara rutin setiap bulan,” terang Tanak.
Sedangkan, lanjut Tanak, dana tersebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi, antara lain pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul.
Untuk dugaan ini, KPK telah menetapkan ketiga pejabat itu menjadi tersangka, yaitu Syahrul, Kasdi dan Hatta untuk perkara dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada kesempatan itu.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan penggunaan dana ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan KPK saat mengumumkan secara tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitululu
#beritaviral
#beritaterkini