Home » Jangan Tergiur, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Pahami Soal Gratifikasi

Jangan Tergiur, Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Pahami Soal Gratifikasi

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi politik uang. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Menjadi pejabat negara memang tidak mudah, tanggung jawabnya besar mengelola kebijakan publik dan juga banyak godaan gratifikasi.

Kekuasaan yang dimilikinya juga diikuti oleh godaan dari berbagai pihak yang ingin didahulukan atau dimenangkan untuk bisa menggarap pekerjaan publik yang menjadi kewenangan oknum pejabat negara tersebut.

Biasanya, untuk memuluskan keinginan ini, para penggoda memberikan hadiah atau suap atau gratifikasi kepada oknum pejabat negara.

Modusnya beragam, bisa saja secara langsung dipotong dari nilai proyek atau bisa juga melakukan pendekatan lebih halus, misalnya memberikan hadiah.

Namun, tidak jarang juga si oknum pejabat negara yang mengatur sendiri gratifikasi yang harus dia terima sebelum memberikan proyek publik ke pada pihak swasta.

Nah, apa sih sebenarnya gratifikasi itu menurut peraturan perundang-undangan?

Mengapa pejabat publik dilarang terima gratifikasi dan apa sanksinya?

Ini dia 4 hal yang perlu kamu ketahui soal gratifikasi, biar tidak terjerat proses hukum, seperti dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Definisi dan Dasar Hukum

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga dan tiket perjalanan.

Fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian ada di Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Di Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku.

Jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

3. Sanksi

Apa sanksinya, untuk peraturan ini, begini penjelasan hukumnya.

Dalam Pasal 12 UU Nomor 20/2001 disebutkan didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  KPK Kerja Sama Berantas Korupsi dengan EACC Kenya

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 memuat pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

4. Siapa yang Dilarang Terima Gratifikasi?

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2.

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Pejabat Negara Lainnya, meliputi Duta Besar, Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakilnya.

Kemudian, pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis, terdiri dari Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD.

Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, serta Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.

Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek dan Pegawai Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi  Pegawai pada MA dan MK.

Kemudian, Pegawai pada L Kementrian/Departemen & LPND, Pegawai pada Kejagung dan Pegawai pada Bank Indonesia.

Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II dan Pegawai pada Perguruan Tinggi.

Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP.

Misalnya, Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, serta Sekkab dan Sekmil.

Selanjutnya, Pegawai pada BUMN dan BUMD, Pegawai pada Badan Peradilan, serta Anggota TNI dan POLRI.

Termasuk juga Pegawai Sipil di lingkungan TNI dan POLRI.

Serta Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life