Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berinisial MHA, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, rekonstruksi ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.
“Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum,” kata Trunoyudo, dikutip Antara, Kamis (2/2).
Dalam rekonstruksi tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP. Selain itu, tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan  (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait kasus kecelakaan tersebut. Diskusi itu menghasilkan rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang