Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri polemik yang ditimbulkan ponpes Al-Zaytun. Hingga saat ini, tim investigasi masih bekerja.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Menurutnya, kewenangan membubarkan Ponpes ada di Kementerian Agama.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke ponpes Al-Zaytun,” kata dia, Rabu (21/6).