Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.
Seperti dilansir dari salinan Keppres, disebutkan keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.
Pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 berubah seperti penjelasan berikut.
23 Januari 2O23 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil.
23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Sakar945.
19, 20, 2L, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
2 Juni 2O23 (Jumat) sebagai cuti bersama ASN Hari Raya Waisak.
28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
26 Desember 2O23 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tangga 22 Juni 2022,” di dalam penutup Keppres Nomor 16 Tahun 2023.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral
PRESIDEN Joko Widodo menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani saat welcoming dinner World Water Forum…
H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja adalah seorang budayawan yang juga…
PEMERINTAH Iran resmi mengumumkan Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan…
PRESIDEN Iran Ebrahim Raisi, 63, menteri luar negeri, dan sejumlah pejabat lainnya ditemukan tewas di…
Olahraga adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan tubuh. Bagi Sobat Esensi yang ingin…
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan penanganan banjir di Jakarta dilakukan secara…