Ketenagakerjaan menjadi salah satu isu prioritas yang berkaitan dengan isu-isu lainnya, seperti ekonomi, kesehatan, sosial, dan ketahanan menurut Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan prioritas utama menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
Saat ini Kemnaker sedang memperkuat beberapa strategi lompatan melalui pengembangan link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.
Dalam memperluas pasar kerja luar negeri, pada tanggal 11 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Technical Arrangement tentang Proyek Percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), untuk Penempatan Terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Sebagai tindak lanjut penandatangan ini, kedua negara telah selesai melakukan integrasi aplikasi agar SPSK dapat segera diterapkan di Arab Saudi.
“Prosesnya saat ini telah memasuki tahap perekrutan calon PMI, untuk dapat diinput ke dalam SPSK,” jelasnya.
Menaker Ida meninjau kesiapan KBRI dalam melakukan penerapan SPSK di Arab Saudi, termasuk kesiapan sumber daya, sarana dan prasarana yang diperlukan.
“Kami mohon dukungan bapak dubes untuk dapat membantu mengawal komitmen Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengimplementasikan SPSK,” ucapnya.
Dengan adanya dukungan dari KBRI Arab Saudi, diplomasi antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudidapat semakin baik dan meningkat.
Menurut undang undang no.13 tahun 2013 ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja yang dimaksud disini didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Syarat penting yang harus dimiliki warga asing yang bekerja di Indonesia adalah memiliki visa kerja.
#Beritaviral
#Beritaterkini
Editor: Erna Sari Ulina Girsang