Home » PT. KAI Perbarui Aturan Penumpang Usia 6-12 Tahun

PT. KAI Perbarui Aturan Penumpang Usia 6-12 Tahun

by Addinda Zen
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Mulai 19 Desember 2022, PT. KAI menyatakan penumpang berusia 6-12 tahun yang belum vaksin, tetap bisa menaiki armada kereta api. PT. KAI menetapkan syarat yaitu dengan memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari puskesmas maupun fasilitas layanan kesehatan dengan alasan tertentu atau perlu didampingi oleh orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi booster. Hal ini disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus yang dikutip dari Antara, Senin (19/12).

Joni juga mengatakan, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut PT. KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. “PT. KAI akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan. Dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” katanya.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebelumnya, penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara itu, penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Syarat naik KA jarak jauh untuk penumpang usia 18 tahun ke atas:

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin dosis kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Penumpang usia 6-12 tahun:

  1. Wajib vaksin dosis kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca Juga  Guru SMPN 2 Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Penumpang usia 13-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi :

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life