Polhukam

Puan Maharani Targetkan RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU Sebelum 13 Juli 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang Undang dilakukan sebelum masa persidangan DPR RI saat ini.

Sementara itu, masa sidang ke-5 tahun 2022-2023 akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Setelah itu, anggota legislatif di DPR RI akan memasuki masa reses.

“Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat,” jelas Puan Maharani kepada wartawan di lingkungan MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan sedang  mencermati tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

“Tindak lanjut selanjutnya tentu kami akan cermati bagaimana ke depannya,” ujar Puan.

Sejauh ini, dia mengatakan pimpinan DPR mengapresiasi kinerja Komisi IX DPR RI dan Pemerintah dalam Panitia Kerja RUU Kesehatan yang telah menyelesaikan pembahasan draf Omnibus Law itu untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati isi Rancangan Undang-Undang Kesehatan dalam Rapat Panja RUU Kesehatan, awal pekan ini.

Dengan demikian, proses menjadikan RUU sebagai Undang Undang tinggal selangkah lagi, yaitu melalui Sidang Paripurna di DPR RI.

Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan di Indonesia.

“Di antaranya 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law,” jelasnya, dalam laman resmi DPR RI, seperti dikutip Rabu (21/6/2023).

12 Poin Penting RUU Kesehatan

Dia menyebutkan setidaknya ada 12 poin yang diatur dalam RUU Kesehatan. Berikut penjelasannya.

Pertama, adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan.

Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

Ketiga, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.

Ketujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Kedelapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.

Kesepuluh, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.

Keduabelas, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

Melki mengatakan pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif.

Pembahasan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional.

Caranya, melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Agita Maheswari

Recent Posts

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

2 hours ago

Produk Indonesia Banjiri Festival Musim Semi di ​Turki

Sejumlah produk andalan Indonesia membanjiri acara festival musim semi di kampus OSTIM Technical University di…

6 hours ago

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

7 hours ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

8 hours ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

10 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

11 hours ago