Categories: Nasional

Ridwan Kamil: Saya Kutuk Keras Pelecehan Seksual Untuk Perpanjang Kontrak

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengutuk keras pelecehan seksual sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kasus oknum bos perusahaan ini menjadi viral karena memberikan syarat bagi karyawati untuk perpanjangan kontrak kerja. Syarat tersebut adalah harus staycation (menginap di hotel) bersama dengan oknum bos tersebut.

Ridwan Kamil menolak dengan tegas perbuatan keji tersebut. Dia menyebut kasus ini tergolong dalam kriminalitas dan tidak sebaiknya dibiarkan.

“Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk keras,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (09/05/2023).

Diketahui kasus ini semakin viral lantaran seorang karyawati berinisial AD melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan diancam putus kontrak. Sebagai bentuk upaya pemberantasan pelecehan seksual akibat kasus ini, Ridwan Kamil, atau akrab disapa Kang Emil telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk menginvestigasi tindakan kriminal ini di berbagai wilayah lainnya.

Ditjen HAM Bangun Koordinasi Berantas Pelecehan Seksual

Kasus ini pun terdengar ke telinga Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra. Dia mengatakan bahwa tindakan ini tentu saja melanggar hukum dan HAM.

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” terangnya.

Dia juga mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM telah membangun koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memantau dan menelusuri kasus ini.

Pekerja Harus Berani Angkat Bicara Bila Terdapat Kasus Pelecehan Seksual

Dilansir dari hukumonline.com, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Andy William Sinaga mengatakan bahwa fenomena ini memang sudah terjadi di hubungan industrial antara atasan dan bawahan. Pola pekerjaan ini dapat terjadi karena suka-sama suka, takut, juga terpaksa akibat kondisi tertentu.

Andy berpesan kepada para pekerja jika dihadapkan pada situasi seperti ini, harus berani untuk angkat bicara atau melaporkan kepada pihak berwajib karena peristiwa staycation ini termasuk dalam unsur pelecehan seksual.

“Tinggal bagaimana para pekerja yang menjadi korban berani untuk speak up, mengungkap peristiwa yang terjadi padanya. Karena unsur pelecehan seksual bisa termasuk dalam peristiwa staycation tersebut,” terangnya.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Raja H. Napitupulu

Administrator Esensi

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

35 mins ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

58 mins ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

1 hour ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

1 hour ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

4 hours ago