Home » RUU DKJ akan Diparipurnakan pada 4 April 2024

RUU DKJ akan Diparipurnakan pada 4 April 2024

by Junita Ariani
2 minutes read
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kanan) di sela-sela rapat Baleg bersama pemerintah, pada Rabu (13/3/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Komitmen DPR dan pemerintah diharapkan dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini.

“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Ia meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Rabu (13/3/2024).

Rapat tersebut diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun rapat kali ini merupakan rapat perdana Baleg dan Pemerintah membahas RUU DKJ.

Supratman mengatakan, rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Dan, akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan dua kesepakatan awal. Pertama, soal jadwal rapat bersama. Kedua, soal mekanisme.

“Kalau kita bisa menyepakati kedua hal ini, raker (rapat kerja) kita bisa kita akhiri dan kita lanjutkan dalam rapat berikut,” ucap Supratman.

Baca Juga  DPR Desak Pemerintah Bebaskan WNI yang Disekap di Myanmar

Empat Muatan RUU DKJ

Ia lantas mengungkapkan empat materi muatan utama RUU DKJ. Secara umum, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait.

Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya serta menyinergikan antardaerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur.

Ketiga, lanjut Supratman, soal pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden dan beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Walaupun ini sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” jelasnya.

Keempat, kata dia, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life