Home » Sebanyak 100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha’ah

Sebanyak 100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha’ah

by Junita Ariani
2 minutes read
Data Bipih per embarkasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.

“Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan. Dan, hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” terang Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya, jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan terus berjalan. Bagi yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji,” jelasnya.

Jumlah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.

Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.

“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” sebutnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

Baca Juga  Menag Sebut Semua Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler, Fokus Kuota Tambahan

Kemudian, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia serta jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2. Pembayaran Bipih adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life