Home » Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama Mutual Recognition

Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama Mutual Recognition

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala BPJPH M.Aqil Irham menjadi narasumber dalam forum APEC di Seattle.

ESENSI.TV - SEATTLE

Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara sudah mengajukan kerja sama Mutual Recognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance.

Pengajuan kerja sama dilakukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham. Aqil menjadi salah satu pembicara dalam forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat. Kamis (10/8/2023).

“Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama,” kata Aqil, Sabtu (12/8/2023).

Ia menambahkan, hal ini mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia. Produk halal juga memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia.

Karenanya, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia. Tak terkecuali di wilayah Asia Pasisfik.

Ketersediaan produk bersertifikat halal, dapat mendorong aktivitas perdagangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik.

“Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC.

Karena itu, Aqil mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di Forum APEC kali ini.

“Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC,” kata Aqil.

Baca Juga  PNG Tertarik Pelajari Hilirisasi Produk Mineral, Presiden Jokowi Katakan Ini

Bukan Hambatan Perdagangan Dunia

Menurut Aqil, sampai sekarang masih ada pihak yang beranggapan bahwa halal dapat menjadi penghambat perdagangan dunia.

“Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya. Halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar,” imbuhnya.

Aqil juga mengatakan, selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT WTO terkait bidang Jaminan Produk Halal.

Peran aktif BPJPH ini juga dilakukan dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal.

“BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” jelas Aqil.

Sebagai perwakilan Indonesia, Aqil mengatakan, BPJPH memanfaatkan forum APEC bukan hanya untuk membangun pemahaman terkait Jaminan Produk Halal.

Namun juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan dan hubungan saling menguntungkan dengan negara atau mitra strategis kita di kawasan Asia Pasifik.

“Kita juga berkepentingan untuk memastikan bahwa jaminan produk halal ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas dan daya saing produk Indonesia di tingkat global. Ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life