Home » Sebanyak 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin Disegel

Sebanyak 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin Disegel

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan impor asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg atau 4 ton ikan impor asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan itu dalam keterangan resminya,Jumat (29/9/2023), di Jakarta.

Dikatakannya, penyegelan terhadap ikan salem (Pacific Mackerel) dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.

“Ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem asal Tiongkok di pasaran lokal,” ujarnya.

Menyikapi laporan tersebut, kata Adin, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikana. Hal ini sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan.

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai Rp22.000 per kg.

Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg. Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR di Kelurahan Basirih telah disita.

Ikan tersebut disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.

Baca Juga  Keluarga Besar Dinas Kominfo Sumut Rayakan Natal

“Berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang dijual belikan di pasaran lokal,” tegasnya.

Lakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, kata Adin, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta.

Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.

“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku. Begitu juga terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan. Termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegas Adin.

Apabila hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan berlaku.

“Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan. Jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran,” jelas Adin. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life