Home » Sempat Jadi Buron, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Rihana dan Rihani

Sempat Jadi Buron, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Rihana dan Rihani

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani setelah jadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani, setelah jadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone.

Keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) pagi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan iPhone Rihani dan Rihana dijerat dengan UU ITE.

Keduanya menggunakan media sosial saat melakukan penawaran. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak adanya tersangka lain yang terlibat.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” kata Hengky, seperti dilansir di laman resmi Polri, Rabu (5/7/2023).

Hengki mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain.

Yakni, pencucian uang dan tindak pidana di media sosial.

Dijerat TPPU

Penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPATK untuk penerapan pasal TPPU si kembar.

Sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023 pagi.

Mereka terjerat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus preorder iPhone yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kerahkan 4.216 Personel Amankan Hari Buruh

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Sebelumnya,

Laporan Polisi untuk kasus kasus pre odder (PO) iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani tersebar di 3 kantor kepolisian.

“Ada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Rabu (7/6/2023).

Kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan Rihana dan Rihani menyebabkan korban mengaku merugi hingga Rp35 miliar.

“Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” ujar Kompol Irwandhy.

Irwandhy juga membenarkan telah menerima laporan dari beberapa korban untuk terlapor yang sama.

Dia memastikan akan memperbaharui perkembangan lainnya terkait laporan-laporan tersebut.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life